IDENTITAS BUDAYA INDONESIA

Setiap karya budaya memiliki identitas yang dapat diperiksa.

CIN adalah registri publik untuk memberi identitas dan memeriksa karya budaya Indonesia. Pencatatannya merujuk pada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan dan mengadaptasi prinsip perlindungan dalam Konvensi UNESCO 2003.

✓ Pemeriksaan terbuka untuk publik ✓ Pengajuan oleh mitra yang disetujui ✓ Informasi komunitas dan persetujuan
CONTOH NOMOR CIN IDN00000120267
Kode ISONomor unikTahunOPK

07BahasaObjek Pemajuan Kebudayaan
IDN + 6 + 4 + 1Struktur nomor CIN
10Kategori OPK
MITRAPengaju yang disetujui
QRTautan pemeriksaan publik
TENTANG CIN

Identitas budaya yang terbuka untuk diperiksa.

Setiap nomor mengarah ke catatan karya budaya yang dapat diperiksa publik. Penerbitan CIN dilakukan oleh lembaga atau instansi pemerintah yang mendaftar sebagai mitra dan telah disetujui admin.

Siapa yang dapat mengajukan?

Lembaga kebudayaan, institusi pendidikan, komunitas berbadan hukum, dan instansi pemerintah dapat mendaftar sebagai mitra. Pengajuan baru perlu menjelaskan keterlibatan komunitas atau pemangku serta memastikan informasi yang dipublikasikan telah mendapat persetujuan.

INISIATIF

Literasi budaya bertemu pendidikan virtual.

CIN merupakan inisiatif Indonesian Literacy Association dan Virtual Education Academy untuk menghubungkan pengenalan budaya, pencatatan yang dapat diperiksa, dan pembelajaran digital.

Logo CIN
LITERASI BUDAYA

Indonesian Literacy Association

Dalam inisiatif CIN, literasi membantu masyarakat membaca informasi budaya dengan konteks, memahami sumbernya, dan mengenali siapa komunitas atau pemangku yang terkait.

Logo CIN
PEMBELAJARAN DIGITAL

Virtual Education Academy

Dalam inisiatif CIN, pendidikan virtual membuka jalur untuk menggunakan catatan budaya sebagai titik awal pembelajaran dan pengenalan warisan budaya secara daring.

KERANGKA PENCATATAN

Adaptasi prinsip Konvensi UNESCO 2003.

Konvensi memandang warisan budaya takbenda sebagai praktik, pengetahuan, keterampilan, dan ekspresi yang diakui serta terus diciptakan kembali oleh komunitas. CIN menerapkan gagasan itu pada cara data dicatat dan diperiksa.

01

Pengakuan komunitas

Catatan menyebut komunitas, kelompok, atau individu yang berkaitan dengan karya budaya.

02

Warisan yang hidup

Karya budaya dipahami sebagai praktik yang dapat berkembang dan diwariskan, bukan bentuk beku yang dinilai dari luar.

03

Keterlibatan dan persetujuan

Pengajuan mitra harus menjelaskan keterlibatan pemangku dan mengonfirmasi persetujuan atas informasi yang ditampilkan.

04

Pencatatan yang bertanggung jawab

Jangan publikasikan pengetahuan terbatas, sakral, atau sensitif. Praktik akses adat dan hak komunitas tetap perlu dihormati.

CIN adalah sistem identifikasi dan pemeriksaan publik. CIN bukan penetapan, pengesahan, atau daftar resmi UNESCO, dan tidak menggantikan inventarisasi yang menjadi tanggung jawab negara menurut Konvensi.

REGISTRI PUBLIK CIN

Jelajahi karya budaya.

Cari berdasarkan nomor CIN, judul, pencipta, wilayah, komunitas, kategori, atau lembaga pengaju.

Belum ada karya budaya yang cocok dengan pencarian ini.

Sudah memiliki nomor CIN?

Buka menu pengecekan karya budaya →
RUJUKAN KATEGORI

10 Objek Pemajuan Kebudayaan.

Kategori nasional ini digunakan sebagai rujukan pencatatan CIN sesuai UU No. 5 Tahun 2017.

0Tradisi lisanKategori OPK Indonesia
1ManuskripKategori OPK Indonesia
2Adat istiadatKategori OPK Indonesia
3RitusKategori OPK Indonesia
4Pengetahuan tradisionalKategori OPK Indonesia
5Teknologi tradisionalKategori OPK Indonesia
6SeniKategori OPK Indonesia
7BahasaKategori OPK Indonesia
8Permainan rakyatKategori OPK Indonesia
9Olahraga tradisionalKategori OPK Indonesia