IDENTITAS BUDAYA INDONESIA · INDONESIA’S CULTURAL IDENTITY

Give every cultural work a traceable identity.

CIN mengadaptasi semangat Konvensi UNESCO 2003 tentang warisan budaya takbenda dan menerapkannya melalui 10 Objek Pemajuan Kebudayaan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2017.

✓ Public verification✓ Pengajuan oleh mitra disetujui✓ OPK aligned
CIN SPECIMEN · CONTOHIDN00000120267
ISO codeUnique numberDiscovery yearOPK

07BahasaObject of Cultural Advancement
IDN + 6 + 4 + 1ISO CIN structure
10OPK categories
PARTNERAuthorized applicants
QRShareable verification
ABOUT CIN · TENTANG CIN

Identitas budaya yang terverifikasi.

CIN terbuka untuk dilihat dan diverifikasi publik. Pengajuan nomor CIN dilakukan oleh lembaga atau pemerintah yang mendaftar sebagai mitra dan telah disetujui admin.

Bahasa Indonesia

Siapa yang dapat mengajukan?

Lembaga kebudayaan, institusi pendidikan, komunitas berbadan hukum, dan instansi pemerintah dapat mendaftar sebagai mitra. Setelah disetujui admin, mitra memperoleh akses ke dashboard pengajuan CIN.

English

Who can apply?

Cultural institutions, public bodies, educational institutions, and eligible organizations may register as partners. Only approved partners can submit cultural works and generate CIN identities.

CIN REGISTRY · REGISTRY CIN

Explore cultural works.

Verifikasi publik berdasarkan CIN, judul, pencipta, wilayah, kategori, atau lembaga pengaju.

Belum ada karya budaya yang terdaftar.
THE REFERENCE LAYER · REFERENSI OPK

10 Objects of Cultural Advancement.

Klasifikasi hukum nasional Indonesia yang mengadaptasi semangat pelindungan warisan budaya takbenda UNESCO 2003.

0Tradisi lisanOPK Indonesia
1ManuskripOPK Indonesia
2Adat istiadatOPK Indonesia
3RitusOPK Indonesia
4Pengetahuan tradisionalOPK Indonesia
5Teknologi tradisionalOPK Indonesia
6SeniOPK Indonesia
7BahasaOPK Indonesia
8Permainan rakyatOPK Indonesia
9Olahraga tradisionalOPK Indonesia